Politik adalah bentala yang digenangi kebajikan. Karena jalan menuju bangsa yang berketuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial, merupakan kewajiban utama yang diemban oleh para politisi.
Tapi kredo profetik itu berangsur luruh, lalu menjadi sebatas uang dan kekuasaan yang silih berganti diperebutkan, dengan cara apa pun! Landasan moral, prestasi dan gagasan sosial kian ranggas.
Kehidupan politik, laun kerontang dan mencemaskan. Tentu, tak baik larut apalagi sekedar menyerapah. Semangat itulah yang melecut rilis.id hadir pada Februari 2017.
Kami percaya, meski harus berdiri di tengah kerontang, ada altruisme, nilai fundamental dalam politik yang mendorong kebaikan bersama.
Juga, kami percaya, ada politisi altruis. Mereka tahu, politik adalah seni pengabdian. Bukan muslihat untuk kekuasaan.
Saung kecil ini didedikasikan untuk menyemai intensi itu; merawat dan menjalarkan altruisme politik. Selamat datang!
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
Ade Yunarso
Wakil Pemimpin Redaksi
Adi Pranoto
Redaktur
Elvi Robiatul Adawiyah, Sukma Alam
Reporter
Nailin In saroh, Ning Triasih, Zulhamdi Yahmin, Zul Sikumbang (Non Aktif), El Shinta, Muhammad Iqbal, Bayumi Adinata, Taufik Rohman
Desain Grafis
Dendy Supratman, Sulis Wanto
Sosial Media
Ibrahim
Informasi Teknologi
Asep Supriyadi
Sekretaris Redaksi
Norma Dwi Handayani
PT RILIS MULTIMEDIA INDONESIA
CEO
Ilham Mendrofa (Non Aktif)
Komisaris
Khairul Anom
Direktur
R. Mustakim
Pemimpin Perusahaan
Segan Petrus Simanjuntak
Business & Development
Hendarmin
Manager Iklan
Fajar Aditya
Staf Iklan
Aspandar Nasution, Ronald Tanamas
Sekretaris Perusahaan
Fitri Amalia
Staf Keuangan
Mufidah Mardhiah, Nanda Puspitasari
Pembaca Yth,
Sebagai bagian dari pers nasional, portal berita rilis.id terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme.
Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan redaksi dalam melakukan kerja jurnalistik yang independen serta disiplin terhadap prosedur kebenaran dan keberimbangan.
Dukungan, kritik dan saran dari para pembaca, sangat diharapkan agar kami dapat menyajikan karya jurnalistik yang baik dan mencerdaskan.
Salam hormat,
Redaksi RILIS.ID
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
KODE ETIK
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh RILIS.ID
PASAL SANGGAHAN (DISCLAIMER) :
RILIS.ID tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya.
RILIS.ID berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca. Opini penulis adalah tanggung jawab penulis yang tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.
Data dan/atau informasi yang tersedia di RILIS.ID hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, RILIS.ID dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan RILIS.ID.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
HISTORY RILIS